Tentang Desa Pejeng
TPS 3R Desa Pejeng dibangun pada tahun 2019 menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebelumnya pada tahun 2019 terdapat TPA liar yang lokasinya tepat bersebelahan dengan pembangunan TPS 3R saat ini. Fasilitas ini telah melayani sebanyak 1300 KK dan pemerintah desa menganggarkan untuk pengelolaan sampah mencapai Rp. 300.000.000/tahun.
Kepala Desa periode saat itu (Tjok Agung Kusuma Yuda P) membentuk pergerakan dari Ibu PKK untuk mengedukasi pemisahan sampah dari sumber. Kelompok kader PKK dibentuk dengan anggota sebanyak 33 orang yang diketuai oleh seorang ibu pensiunan DAMKAR bernama Sri Umayanti. Nama kelompok untuk kader kebersihan ini adalah Laskar Pertiwi. Kegiatan yang mereka lakukan yaitu melakukan kegiatan bersih lingkungan setiap hari jumat dan melakukan edukasi pemisahan sampah 3 jenis ( Organik, Non organik, dan Residu), serta turun ke rumah masyarakat (door to door) sebanyak 16 kali dalam sebulan. Dengan pergerakan yang masif ini, Laskar Pertiwi berhasil mengajak 85% masyarakatnya melakukan pemisahan sampah dalam waktu 3 bulan. Pergerakan ini juga yang mendorong Pemerintah Desa untuk menutup TPA liar di Desa Pejeng sehingga TPA liar ini ditutup di akhir tahun 2019.
Pada tahun 2020 MPH masuk sebagai konsultan untuk sistem pengelolaan sampah dan material di TPS 3R Desa Pejeng. Dalam penerapan sistem MPH, pengelolaan sampah dibagi menjadi 3 jenis yaitu material organik menggunakan sistem force aeration, anorganik dengan menghubungkan Bank Sampah Induk (BSI) menggunakan sistem input data digital, memberikan SOP kerja, dan template laporan. Selain itu MPH juga melakukan analisis terhadap kinerja, jumlah produksi daur ulang, biaya operasional di TPS 3R, monitor dan evalusi kinerja pegawai, serta potensi yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan sampah di Desa Pejeng demi keberlanjutan program.
Pergerakan Laskar Pertiwi membawa perubahan pada perilaku masyarakat Desa Pejeng. MPH memfasilitasi Laskar Pertiwi untuk dapat berjejaring dengan desa lainnya baik di skala kabupaten, nasional maupun internasional dengan tujuan agar lebih banyak orang termotivasi dan bergabung dalam mensosialisasikan moto MPH yaitu “PEMISAHAN ADALAH KUNCI”
Memasuki tahun ke-3 rutinitas jumat bersih tetap berlanjut, saat ini masyarakat Desa pejeng sudah sampai pada pemsahan lanjutan anorganik menjadi 6 jenis yaitu kresek campur, kresek bening, botol, gelasan, kaleng, dan duplex. Kolektor dari pemisahan anorganik ini dikordinir oleh tim Laskar Pertiwi. Namun, kondisi yang dihadapi saat ini yaitu Dana Desa kedepannya tidak dapat menunjang operasional program TPS 3R sehingga perlu adanya kontribusi masyarakat dalam membayar retribusi. Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menerbitkan Peraturan Desa (PERDES) terkait iuran pungutan sampah di tahun 2022 sebesar Rp 15.000/KK/ bulan. Jumlah pungutan retribusi untuk unit bisnis pun akan disesuaikan dengan skala dari unit bisnis itu sendiri.
Data Desa Temesis
- Rata-rata material dikelola 11,9 ton/bulan
- rata-rata material organik dikomposkan 10,5 ton/bulan
- Persentase pengurangan sampah ke TPA 50%
- Membuka lapangan pekerjaan untuk 7 pekerja
- Terdapat 39 perempuan yang terlibat di fasilitas dan komunitas